BOVEN DIGOEL - Respon cepat laporan masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg dibawah naungan Kolakops Korem 174/ATW Melalui Pos 5 /B Arimop membantu mengevakuasi Ny. Agustana Wanamop (30) korban penganiayaan dan pemarangan yang dilakukan oleh sang suami inisial DW (38), kejadian ini terjadi di Kp. Yerop, Distrik Arimop, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Senin, (20/3/2023).
Menurut pengakuan Danpos 5/B Arimop Serka Yosep Jackson, bahwa kejadian tersebut didasari adanya masalah rumah tangga antara Korban dan pelaku sang suami.
"Ini berawal kami menerima laporan dua orang masyarakat a.n. Sdr. Wilahemus dan Sdr. Renius Rumatokye, bahwa adanya kejadian KDRT berupa penganiayaan dan pemarangan yang dilakukan oleh suaminya sendiri (pelaku), menurut kesaksian masyarakat setempat bahwa hal ini terjadi karena masalah pribadi yang ada dalam rumah tangganya, " jelas Yosep Jackson
Kesempatan yang sama, Komandan Satgas Yonif 725/Wrg Letkol inf Syafruddin Mutasidasi S.E., mengungkapkan telah menyerahkan perkara tersebut ke pihak instansi terkait.
"Seperti apapun masalah dalam rumah tangga, tetap tidak dibenarkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), apa lagi sampai menggunakan sajam yang mengancam nyawa, ini sama sekali tidak dibenarkan, " ujar Dansatgas.
"Untuk korban kita lakukan evakuasi ke Rumah Sakit terdekat guna menerima tindakan medis yang lebih intensif, dan untuk pelaku kita serahkan kepada instansi terkait dalam hal ini kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, " tutup Letkol Inf Syafruddin.
Tokoh Adat Kp. Yerop, Bpk. Bartomius sangat berterimakasih kepada Satgas Yonif 725/Wrg khususnya Pos 5/B Arimop yang telah sigap menindak lanjuti kejadian yang terjadi di wilayah Kp. Yerop, Ia juga berterimakasih telah membantu proses evakuasi yang diberikan terhadap korban.
Akibat tindakan pelaku DW (38), Korban menderita luka terbuka akibat senjata tajam (sajam) pada pergelangan tangan kiri dan pergelangan kaki kiri. (*)
Baca juga:
Kembali Kasad Mendapat Gelar Kehormatan Adat
|